Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono menegaskan, perbuatan pidana Buni ini bukan karena mengunggah video Ahok.
"Tapi perbuatan pidana itu menuliskan 3 paragraf kalimat di akun facebooknya itu," terang Awi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menerangkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli, tulisan Buni ini memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
Ancaman hukuman pidana tersebut maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Berdasarkan keterangan ahli, meyakinkan penyidik di sanalah yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE," tegas Awi.
(mei/fdn)