Menurut Wakil Ketua DPR RI dari PKS, Fahri Hamzah, rapat yang harusnya dimulai pukul 09.00 WIB tersebut urung digelar karena pimpinan DPR tidak kuorum. Dalam aturan tatib DPR, rapat paripurna bisa digelar minimal dengan 2 pimpinan.
"Penjadwalan sedikit berubah. Taufik Kurniawan belum sampai dari Semarang. Fadli Zon dan Agus Hermanto masih luar negeri. Sebenarnya dua pimpinan cukup, tapi Pak Setya Novanto sedang berurusan di KPK," kata Fahri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjadwalan ulang, menurut Fahri, saat ini sedang dirapatkan di rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). "Ini mau dibamuskan," lanjutnya.
Rapat paripurna hari ini sebenarnya memiliki beberapa agenda di antaranya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura. Selain itu rapat juga akan membahas laporan Komisi III DPR RI tentang hasil uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 2 (dua) orang Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung. Serta pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU-RUU oleh Pansus, antara lain RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Wawasan Nusantara. (bis/imk)











































