"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi masyarakat dalam rangka pilgub DKI dipandang sebagai penodaan terhadap Alquran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surat Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah haram hukumnya, termasuk penodaan terhadap Alquran," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
(Baca juga: Ini Pernyataan Ahok yang Dianggap Jaksa Nodai Agama)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan kerja tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon Gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017," imbuh jaksa.
(Baca juga: Jaksa: Ahok Tempatkan Surat Al Maidah sebagai Alat Membohongi di Pilkada)
Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
"Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51," sebut jaksa.
(Baca juga: Ahok Didakwa Lakukan Penodaan Agama)
"Ini kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun, saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin Bapak-Ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya Bapak-Ibu semangat, jadi nggak usah pikiran, 'Ah nanti kalau nggak terpilih, pasti Ahok programnya bubar.' Enggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa," kata jaksa membacakan ulang pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang tercantum dalam surat dakwaan.
"Bahwa dengan perkataan terdakwa tersebut seolah-olah Surat Al-Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Surat Al-Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," tutur jaksa.
Dalam dakwaan primer, Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a KUHP.
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini