Dalam pantauan detikcom pada Selasa (13/12/2016), ratusan orang memadati lokasi gedung eks PN Jakarta Pusat untuk menyaksikan secara langsung sidang perdana Ahok. Banyak orang yang memaksa untuk masuk ruang sidang.
Baca Juga: PN Jakut Siapkan Layar Besar di Luar Ruangan Sidang Ahok untuk Pengunjung
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa masuk. Ini pagar sudah dirantai gembok," ujar salah satu petugas kepolisian.
Tidak ada fasilitas layar besar bagi para jurnalis dan masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung sidang perdana Ahok. Banyak jurnalis dan warga yang mendekat ke salah satu tempat pengeditan dari mobil SNG TV0ne untuk melihat sidang.
Sidang masih berlanjut hingga saat ini. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (nkn/rvk)











































