"Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (13/12/2016).
Perbuatan Ahok yang disebut jaksa menodai agama ini terjadi saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Saat itu Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
"Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," sebut Jaksa.
Saksikan video dari 20detik di sini:
(fdn/tor)