"(Otak intelektual) itu akan ditanyai, digali, ditelusuri, kan supaya jelas juga," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani kepada detikcom, Senin (12/12/2016).
Reda mengatakan, sidang digelar di PN Jakbar, Selasa (13/12) pukul 10.00 WIB. Sejumlah pihak juga diundang hadir di sidang ini, seperti Djarot S Hidayat, Kapolsek Kembangan, Komisioner Bawaslu, dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya hadirlah. Kalau nggak hadir, pasti tim Penegakan Hukum Terpadu Pilkada akan lakukan tindakan," ujarnya.
Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan akan hadir untuk memberikan keterangan di persidangan kasus penghadangan kampanye kepada dirinya di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Djarot mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk persidangan ini.
"Persiapan apa, enggak adalah. Mungkin saya lebih banyak kronologi, cerita, dan sebagainya," ujar Djarot di Panti Asuhan Yayasan Al-Mubarokah, Jalan Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (11/12).
Menurut Djarot, pelaporan kasus penghadangan dirinya yang akan berkampanye tidak memiliki niat negatif. Djarot hanya ingin memberikan efek jera sekaligus pendidikan politik dan demokrasi kepada warga. Harapannya, tidak ada lagi penghadangan terhadap cagub maupun cawagub mana pun di daerah mana pun yang bernasib sama dengannya.
"Bagi kami sebetulnya ini bukan apa-apa. Kami hanya ingin memberikan efek jera," kata mantan Wali Kota Blitar itu. (idh/idh)











































