Kapolrestabes Bandung Kombes (Pol) Winarto mengatakan, MZ ditangkap karena telah menuliskan status yang berpotensi menimbulkan kebencian.
"Pelaku ini menyebarkan informasi melalui media sosial Facebook tentang kata-kata yang ditunjukkan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan agama," ujar Winarto di Mapolrestabes Bandung, Jum'at (9/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini membuat sebuah tulisan di akun medsos pribadinya dengan perkataan yang tidak pantas karena telah menghina agama," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, mengenai adanya akun Facebook yang isinya menimbulkan kebencian. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak MUI Kota Bandung dan saksi ahli pidana.
"Setelah kita selidiki dan tim kami juga ikut melacak kita temukan adanya informasi yang dilaporkan warga tersebut. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo dan ahli bahasa jika fakta-fakta yang dituliskan pelaku itu memang menimbulkan kebencian sehingga kami langsung ambil tindakan," jelasnya.
MZ membuat status di akun Facebooknya pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itulah polisi bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku. Alasan MZ menebar ujaran kebencian memang untuk menghina agama.
"Kita tahan langsung karena alasan dia melakukan itu memang untuk menghina agama," tuturnya.
MZ penjaga keamanan di sebuah perkantoran di Kota Bandung ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf dan mengaku tanpa sadar menulis ujaran kebencian.
"Saya meminta maaf kepada umat beragama di seluruh Indonesia yang telah dirugikan oleh saya. Saya menyesal," sesalnya.
MZ dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
(fdn/fdn)











































