"Upaya penindakan dari mulai preemtif, preventif hingga represif terus dilakukan, dan selama 2016 ini tercatat ada 423 pelajar yang ditilang dan 216 pelajar yang diberikan teguran dengan melampirkan surat pernyataan dari orang tuanya," kata Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat kepada detikcom, Jumat (9/12/2016).
Hanny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelajar yang melanggar aturan berlalu lintas guna mendukung Peraturan Bupati No 46 Tahun 2014 tentang Larangan Anak Sekolah Menggunakan Motor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mendukung kebijakan Pemkab Purwakara ini, Polres Purwakarta dan jajaran Polsek juga melakukan tindakan preemtif dan preventif. Polisi bekerja sama dengan Disdikpora, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta dalam pelaksanaan razia terhadap pelajar tersebut.
"Razia tidak hanya di jalanan, tetapi juga ke sekolah-sekolah dan lokasi penitipan motor di sekitar lingkungan sekolah," lanjut Hanny.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Disdikpora, terkait daftar pelajar yang ditilang polisi karena membawa kendaraan bermotor.
"Sesuai dengan Perbup tersebut, dari kepolisian rutin melampirkan daftar nama pelajar yang telah ditilang dan pernyataan orang tuanya yang tidak akan mengizinkan anaknya ke sekolah menggunakan kendaan bermotor lagi," terang mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok ini.
Data pelajar yang melanggar tersebut akan ditindaklanjuti oleh Disdikpora dengan menyurati pihak sekolah yang pelajarnya telah ditindak/ditilang dengan sanksi terhadap sekolahnya.
"Sanksi terberat sesuai Perbup tersebut tidak naik kelas, dan ini sudah diterapkan oleh Disdikpora dan mudah-mudahan dengan begitu dapat menjadi efek jera bagi pelajar lainnya," papar Hanny.
Satlantas Polres Purwakarta melalui Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) juga terus melakukan tindakan preemtif dengan melakukan program police goes to school ke sekolah-sekolah di Purwakarta. Program tersebut salah satunya mengkampanyekan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
"Sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat pengemudi kendaraan bermotor adalah yang telah berusia 17 tahun atau ber-KTP dan telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sudah jelas, sehingga diharapkan tidak ada lagi pelajar yang membawa kendaraan bermotor untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas terutama di kalangan pelajar," tutur Hanny.
(mei/rvk)











































