"IIn Solihin, ajudan Wali Kota Cimahi diperiksa sebagai saksi atas tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (9/12/2016).
Selain IIn, KPK juga memanggil Sentot Wisnu Jaya selaku PNS yang menjadi staf sekretaris pribadi, Subbag Tata Usaha Pimpinan Bagian Aset Perlengkapan, Sekretariat Daerah Pemkot Cimahi serta dua orang dari pihak swasta bernama Yana Rumbayan dan Sani Kuspermadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Atty yang meskipun tidak ada dalam jadwal pemeriksaan, terlihat hadir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia tiba pada pukul 09.40 WIB untuk menjalani pemeriksaan kedua.
"(Kabar saya) sehat, alhamdulillah," ucapnya ketika memasuki Gedung KPK.
KPK telah menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka pada Jumat (1/12). Pasutri ini diduga menerima suap Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.
Duit suap itu diterima dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, seharusnya Atty dan Itoc menerima uang sebanyak Rp 6 miliar sebagai kesepakatan antar mereka. Itoc sebagai mantan Wali Kota Cimahi dua periode disebut turut mengendalikan semua kebijakan pemerintah daerah.
Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jbr/rvk)










































