Kemenag Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama

Kemenag Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama

Ahmad Bil Wahid, - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 16:54 WIB
Kemenag Siapkan RUU Perlindungan Umat Beragama
Foto: Ahmad Bil Wahid
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. Dengan adanya UU ini, warga negara Indonesia diharapkan tidak mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Salah satu isinya nanti adalah tentang registrasi agama. Sambil menunggu RUU itu, penganut sebaiknya juga menguasahakan registrasi agama mereka," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag, Feri Weldi, dalam diskusi di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Menurut Feri, dengan adanya UU Perlindungan Umat Beragama ini maka tak ada lagi warga negara Indonesia yang kolom agamanya dikosongkan di KTP mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri mengatakan Kemenag sudah menjalin koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan.

Terkait sulitnya penganut kepercayaan mendapatkan pelayanan administrasi, Feri menegaskan Kemenag tak berniat melakukan hal itu.

"Tidak ada niat Kemenag mendiskriminasi publik. Menteri Agama menerima semua golongan bahkan kami pernah menerima penganut Yahudi yang datang ke kantor. Pelayanan publik bukan diusahakan untuk menyulitkan tapi mungkin memang keadaannya yang sulit. Saya melihat kesulitannya terdapat pada registrasi," sambungnya. (aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads