"Salah satu isinya nanti adalah tentang registrasi agama. Sambil menunggu RUU itu, penganut sebaiknya juga menguasahakan registrasi agama mereka," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag, Feri Weldi, dalam diskusi di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Menurut Feri, dengan adanya UU Perlindungan Umat Beragama ini maka tak ada lagi warga negara Indonesia yang kolom agamanya dikosongkan di KTP mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sulitnya penganut kepercayaan mendapatkan pelayanan administrasi, Feri menegaskan Kemenag tak berniat melakukan hal itu.
"Tidak ada niat Kemenag mendiskriminasi publik. Menteri Agama menerima semua golongan bahkan kami pernah menerima penganut Yahudi yang datang ke kantor. Pelayanan publik bukan diusahakan untuk menyulitkan tapi mungkin memang keadaannya yang sulit. Saya melihat kesulitannya terdapat pada registrasi," sambungnya. (aan/aan)











































