"Pansus sebenarnya akan mengajukan perpanjangan karena minggu depan juga reses pasti akan membahas RUU terorisme tahun depan. Artinya masih ada waktu penyerapan aspirasi," ujar Hanafi di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Hanafi menjelaskan DPR tidak mau tergesa-gesa membahas revisi undang-undang tersebut. Perpanjangan waktu tersebut diperlukan karena juga membahas keterlibataan institusi Polri dan TNI. "Kami tidak mau tergesa-gesa juga. Kami mau tetap rasional menyelesaikan ini tepat waktu. Saya menegaskan salah satu perdebatan mengenai keterlibatan TNI dan Polri memang harus selesai dibahas," ujarnya.
Perpanjangan waktu tersebut diharapkan dapat benar-benar memperkuat UU Terorisme dalam memerangi terorisme di Indonesia. "Itu kita harapkan betul-betul bisa bersinergi dengan pemerintah dan akan menjadi jalan penegakan hukum bagi teroris di Indonesia," kata Hanafi. (fdu/aan)











































