Menhub: Truk Berat Dilarang Beroperasi pada 23 hingga 26 Desember

Menhub: Truk Berat Dilarang Beroperasi pada 23 hingga 26 Desember

Kartika S Tarigan - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 14:29 WIB
Menhub: Truk Berat Dilarang Beroperasi pada 23 hingga 26 Desember
Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom
Jakarta - Kendaraan truk lebih dari 2 sumbu (truk berat) dilarang beroperasi selama libur Natal pada 23-26 Desember 2016. Aturan itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengaturan itu dilakukan untuk mengendalikan arus lalu lintas selama libur panjang jelang Natal tahun 2016. Selain pembatasan, dilakukan monitoring dan upaya peningkatan keselamatan selama arus mudik.

"Secara khusus, pembatasan angkutan melakukan satu batasan dalam waktu dan lintasan. Bagi kendaraan lebih dari 2 sumbu tidak diperkenankan beroperasi pada tanggal 23 sampai 26 Desember 2016. Dibatasi pada jalur tertentu terutama di beberapa jalan tol," kata Menhub dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan itu mulai diberlakukan pada tanggal 23 Desember pukul 00.00 WIB. Meski demikian, beberapa jenis kendaraan tidak masuk dalam pembatasan. "Pembatasan tidak berlaku pada kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas. Juga yang membawa 9 bahan pokok," ujar Budi.

Turut hadir dalam acara ini Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo.

Lanjut Budi, Kemenhub dalam mengatur hal ini sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak yang terkait. "Pada saat mengatur liburan ini, kami bekerja sama dengan kepolisian dan Jasa Marga, kami sudah melakukan rapat dan beberapa tempat yang jadi perhatian," ujar Budi. (kst/aan)


Berita Terkait