"Ya saya memang sudah mendengar, saya lihat memang yang namanya gugatan itu hak setiap orang mengadukan gugatan tetapi dalilnya menurut saya mengada-ada," kata Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2016).
"Dalil itu mengada-ada, ya seperti itulah terlihat mengada-ada, ngaco gitu loh," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantas mempertanyakan keinginan Habib Novel tersebut. Menurutnya, keinginan agar kasus tersebut bisa digabungkan dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tidak bisa digabung (perkaranya) kan ada hukum acara baik perdata maupun pidana semua prosedur harus mengikuti kedua ketentuan hukum acara baik perdata maupun hukum acara pidana, nah apakah sudah mempertimbangkan pengajuan itu, apakah sesuai dengan ketentuan acara pidana maupun perdata," jelasnya.
Lebih lanjut mengenai gugatan itu, Pantas pun tidak mau terlalu ambil pusing. Pantas enggan berkomentar banyak apabila nantinya gugatan tersebut bergulir ke meja hijau dan dikabulkan oleh pengadilan.
"Ya kalau gugatan perdata kita tunggu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, sebagai pendakwah, Habib Novel merasa dirugikan terhadap pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah. Gugatan Rp 204 juta tersebut akan diajukan dalam gugatan praperadilan. Habib Novel berharap gugatan itu bisa digabung dengan pokok perkara yang akan mulai digelar Selasa pekan depan.
"Seakan-akan saya tukang bohong di sini. Saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal. Banyak juga acara-acara yang batal, benar-benar merasa dirugikan," ujar Habib Novel yang juga anggota ACTA, Senin (5/12/).
(nth/dhn)











































