"Iya (Bupati Nganjuk) sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
"Saya lupa tanggalnya (surat perintah penyidikan-sprindik penetapan tersangka)," sambung Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan kali kesekian, KPK era Agus Rahardjo Cs tidak mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka. Namun Agus pernah menyampaikan bahwa KPK tidak memiliki kewajiban mengumumkan status tersangka seseorang.
(Baca juga: Agus Rahardjo: KPK Tak Wajib Umumkan Status Tersangka Seseorang)
Padahal dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disampaikan secara jelas bahwa 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas'.
Terlepas dari itu, KPK hari ini melakukan penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jombang Ita Tribawati. KPK membawa banyak barang dari ruang kerja Ita. Barang itu dikemas ke dalam sebuah koper besar warna cokelat, kardus air mineral, dan satu kantong plastik warna putih. Barang-barang itu langsung dimasukkan ke dalam bagasi mobil penyidik jenis Toyota Fortuner bernopol AE 1373 EN.
Dari penelusuran, Ita Tribawati merupakan istri dari Taufiqurrahman. Namun KPK belum memberikan penjelasan secara terang benderang apakah penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Taufiqurrahman.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini