"Tidak ada kewajiban dari KPK untuk menentukan orang disidik harus diumumkan. Itu tidak ada ketentuan harus diumumkan," kata Agus di Balai Kartini, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Menurut Agus, ada pertimbangan mengapa status tersangka tidak diumumkan yaitu ketika penyidik KPK masih bergerak untuk mengumpulkan data. Namun demikian, Agus mengaku tidak ada niat untuk menyembunyikan apapun berkaitan dengan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disampaikan secara jelas bahwa 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas'.
Dalam catatan detikcom, pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo Cs ini, KPK telah 2 kali tidak mengumumkan secara terang status tersangka seseorang dalam suatu kasus tindak pidana korupsi. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa diumumkan ke publik yaitu Hartoyo dan Eddy Sindoro.
Hartoyo merupakan Direktur Utama PT Otosda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Dia diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 21 Oktober lalu. Namun dia tiba-tiba ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan.
Hal ini agak aneh karena seseorang yang berstatus sebagai saksi seharusnya tidak dapat ditahan. Saat ditelusuri, ternyata Hartoyo langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sebagai saksi dan dijadikan tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Kebumen berkaitan dengan pembahasan APBD Perubahan 2016.
Kemudian, kasus kedua yaitu Eddy Sindoro yang awalnya terungkap dari surat tuntutan Edy Nasution, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang terjerat kasus suap. Dalam surat tuntutan itu, ada bukti yang disertakan ke perkara lain atas nama Eddy Sindoro.
Hal ini agak ganjil lantaran selama ini KPK belum pernah sama sekali menyatakan Eddy Sindoro sebagai tersangka. KPK memang biasanya selalu mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka sebagai bentuk transparansi.
'Kode' nama Eddy dijadikan tersangka muncul dalam tuntutan 8 tahun penjara kepada Edy Nasution. Dalam halaman terakhir disebutkan salah satu bukti flashdisk untuk perkara Eddy. (dha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini