"Kurang lebih Rp 100 juta, Rp 100-150 juta lah. (Untuk) dua rumah," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Sanusi menjelaskan, selain sebagai anggota dewan, ia juga bekerja di PT Bumi Raya Properti dengan gaji yang tidak tentu. Sanusi memang pemilik dari perusahaan yang dibentuk pada 2008 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di PT Bumi Raya Properti sejak 2008 sampai sekarang, jabatan saya Direktur Utama. Karena itu perusahaan saya, jadi saya menggaji saya semaunya. Karena saya yang gaji orang, yang penting saya bayar pph 21-nya," lanjutnya.
Sementara terkait penghasilan di DPRD DKI Jakarta, Sanusi menerima sekitar Rp 30 juta dalam satu bulan. Selama menjabat dari 2009-2015, Sanusi menerima gaji Rp 2,237 miliar.
"Pendapatan DPRD saya dari 2009-2014 totalnya Rp 1.610.000.000, itu berdasarkan BAP-nya Pak Sekwan. Pendapatan saya 2014-2019 Rp 627 juta. Jadi total DPRD saya Rp 2.237.000.000. Itu take home pay. Tiga puluhan sekian juta (satu bulan)," ungkap Sanusi.
Ditanya jaksa mengenai laporan harta kekayaan, Sanusi mengaku belum pernah melaporkan harta kekayaan sekalipun ke KPK. Hal tersebut lantaran belum ada imbauan dari pihak dewan untuk membuat laporan harta kekayaan.
"Perlu saya sampaikan pada Pak Jaksa, sejak saya menjadi anggota DPRD tahun 2009, tidak ada satu surat pun dari Ketua Dewan atau Sekwan sampai saya periode kedua, tidak pernah ada yang melayangkan untuk anggota Dewan melaporkan LHKPN," tutur Sanusi.
Baca juga: Ini Alasan Sanusi Tak Pernah Bikin LHKPN Selama Jadi Anggota DPRD DKI (rna/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini