Sanusi mengatakan, ia pertama kali terpilih sebagai anggota Dewan pada 2009. Kemudian, 2014 ia terpilih kembali sebelum akhirnya ditangkap KPK pada Maret 2016 atas dugaan suap Rp 2 miliar terkait pembahasan Raperda Reklamasi.
"Selama terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD DKI dari 2009-2015, apakah pernah melaporkan LHKPN-nya ke KPK?" tanya jaksa Ronald Worotikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu saya sampaikan pada Pak Jaksa, sejak saya menjadi anggota DPRD tahun 2009, tidak ada satu surat pun dari Ketua Dewan atau Sekwan sampai saya periode kedua, tidak pernah ada yang melayangkan untuk anggota Dewan melaporkan LHKPN," jawab Sanusi.
"Saya tanya teman-teman juga tidak ada yang melaporkan karena tidak ada imbauan, tidak ada surat," jelasnya.
Saat ditangkap KPK atas dugaan suap Rp 2 miliar, Sanusi tengah menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Sanusi telah mengakui uang tersebut diterima dari Bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Namun ia membantah bahwa uang tersebut terkait pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD. (rna/asp)