"Mengadili, menyatakan Siti Marwah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Jual beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kg pupuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti juga bertindak sebagai Vice President di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Fee-nya ditransfer ke rekening Siti yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar.
Akibat perbuatannya, Siti terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini