Kasus Korupsi Pupuk Rp 2,2 Miliar, Direktur PT Berdikari Divonis 4 Tahun Bui

Kasus Korupsi Pupuk Rp 2,2 Miliar, Direktur PT Berdikari Divonis 4 Tahun Bui

Rina Atriana - detikNews
Senin, 05 Des 2016 16:40 WIB
Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Siti terbukti menerima fee Rp 2,2 miliar terkait jual beli pupuk dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari.

"Mengadili, menyatakan Siti Marwah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Jual beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kg pupuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum dilakukan kerja sama, terdakwa beberapa kali bertemu dengan pihak vendor. Dibicarakan fee atau cash back yang kemudian ditentukan sebesar Rp 350-450, yang nantinya ditransfer ke rekening terdakwa," jelas hakim John.

Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti juga bertindak sebagai Vice President di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Fee-nya ditransfer ke rekening Siti yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar.

Akibat perbuatannya, Siti terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads