Habiskan Berton-ton Kertas, Putusan MA Juga Tersedia dalam Versi PDF

Habiskan Berton-ton Kertas, Putusan MA Juga Tersedia dalam Versi PDF

Andi Saputra - detikNews
Senin, 05 Des 2016 15:28 WIB
Habiskan Berton-ton Kertas, Putusan MA Juga Tersedia dalam Versi PDF
Tumpukan berkas perkara di MA (andi/detikcom)
Jakarta - Dalam setahun, Mahkamah Agung (MA) menghabiskan berton-ton kertas untuk mencetak jutaan lembar putusan. Meski demikian, versi paperless, yakni versi PDF, juga disimpan dengan rapi.

Sebagaimana dikutip dari website MA pada Senin (5/12/2016), hingga saat ini tersedia 2 jutaan putusan dalam bentuk PDF di website MA. Hingga Rabu (30/11) kemarin, jumlah putusan versi PDF yang di-upload mencapai 2.007.264 putusan.

Untuk Januari-November 2016, sebanyak 384.991 putusan di-upload di website MA. Dari jumlah tersebut, 12.743 putusan merupakan putusan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, karena perintah undang-undang, putusan dalam bentuk salinan kertas masih tetap dibutuhkan. Salah satunya untuk kepentingan eksekusi. Sehingga mau tidak mau, jutaan lembar dan berton-ton kertas dipakai MA untuk membuat salinan putusan.

Membludaknya penggunaan kertas di MA juga imbas dari banyaknya perkara yang diajukan ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Banyak perkara kecil yang masuk sampai MA.

Sejak enam tahun lalu, Ketua MA kala itu, hakim agung Harifin Tumpa, telah menyerukan kepada DPR dan Presiden untuk mulai memikirkan pembatasan kasasi. Menurut Harifin, akibat tidak adanya pembatasan kasasi, kasus besar menjadi tidak fokus karena banyak perkara kecil yang masuk.

"Pembatasan upaya kasasi adalah tuntutan zaman," kata Harifin usai meresmikan gedung Sekretariat MA yang baru di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, pada 8 Desember 2010.

Baca Juga:
Ketua MA: Batasi Kasasi!

Dia memberikan gambaran, banyaknya perkara yang masuk ke MA akan menurunkan kualitas putusan. Padahal kita tahu MA sebagai puncak peradilan mempunyai tugas memecahkan persoalan-persoalan hukum yang diharapkan akan menjadi yurisprudensi.

"Sebagai gambaran, sebelum tahun 2000 hanya berkisar 5.000 perkara. Pada 2009 dan 2010 meningkat dua kali lipat, yaitu perkara yang diterima 12 ribu hingga 13 ribu per tahun," beber Harifin. (asp/fdn)


Berita Terkait