" Pembatasan upaya kasasi adalah tuntutan zaman," kata Harifin usai meresmikan Gedung Sekretariat MA yang baru di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Rabu, (8/12/2010).
Dia memberikan banyaknya perkara yang masuk ke MA akan mengakibatkan turunnya kualitas putusan. Padahal kita tahu MA sebagai puncak peradilan mempunyai tugas memecahkan persoalan-persoalan hukum yang diharapkan akan menjadi yurispridensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, banyaknya perkara yang masuk ke MA akan mengakibatkan tertundanya kepastian pencari keadilan mendapat kepastian hukum. Sehingga tentu akan mencederai rasa keadilan pencari keadilan. "Tapi ini harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan DPR dalam bentuk UU," tegas Harifin.
Terkait pembatasan, dia mencontohkan untuk perkara pencurian dengan nilai kehilangan tidak sampai Rp 1 juta rupiah maka tidak selayaknya masuk. Hal ini mengingatkan banyaknya perkara pencurian seperti pencurian 6 buah kakao, piring atau sandal jepit.
" Kriteria ini akan dikaji oleh tim, apakah berdasarkan nilai atau ancaman pidananya," jelas Harifin.
Apakah MA akan melakukan lobi politik? "Itu terserah politik hukum mereka," tandas Harifin.
(asp/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini