Terbaru, Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan majelis hakim kasus Ahok akan ditetapkan pada Selasa (6/12/2016). "Biasanya 2 hari kerja. Jadi kemungkinan Selasa sudah ditentukan," kata Hasoloan.
Persiapan persidangan kasus Ahok ini berjalan super kilat karena pihak Kejaksaan Agung maupun pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenuhi respons masyarakat agar proses hukum terhadap Ahok tuntas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cagub DKI Jakarta nomor urut dua ini berharap proses hukumnya berjalan adil dan terbuka, bak persidangan Jessica Kumala Wongso. Ahok juga meminta doa dari segenap warga agar proses hukumnya segera terselesaikan.
Berikut 5 kisahnya:
Majelis Hakim dan Sidang Perdana Ahok
Foto: Nathania Riris Michicco/detikcom
|
"Berkasnya masih dipelajari. TKP dipastikan dulu di mana, harus dibaca lagi. Butuh waktu sebelum Ketua Pengadilan menunjuk siapa hakim ketua dan majelisnya. Kalau memang benar TKP-nya di Jakarta Utara, baru akan ditentukan hakim ketua dan majelisnya," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dihubungi, Minggu (4/12/2016) malam.
"Biasanya 2 hari kerja. Jadi kemungkinan Selasa sudah ditentukan," lanjutnya.
Hasoloan mengatakan, kapan sidang perdana kasus Ahok digelar tergantung kesepakatan dari majelis hakim. Setelah majelis hakim ditentukan, mereka akan kembali bermusyawarah dan membaca kembali berkas perkara Ahok dan menentukan jadwal sidang perdana.
"Setelah majelis hakim ditunjuk, mereka akan rapat untuk membaca kembali berkas lalu musyawarah untuk kapan sidang perdana," ucapnya.
Ahok Disidang di PN Jakarta Pusat
Foto: Niken Purnamasari/detikcom
|
"Aku orangnya sih pasrah saja, hidup ini kan ada yang ngatur. Asalkan niat kita baik, bekerja buat orang banyak pasti selesai hidup ini," ujar Ahok saat blusukan di Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Ahok mengungkapkan keluarga turut memberi dukungan moril kepadanya. Ia menegaskan kembali kepada anak-anaknya bahwa dirinya saat ini bukan terjerat kasus korupsi sehingga mereka patut berbesar hati.
"Anak-anak enggak khawatir. Mereka bangga kok karena bapaknya bukan karena koruptor, bukan apa-apa. Biasa saja kita pulang. Kita sampaikan saja, risiko. Pokoknya, intinya anak-anak enggak pernah nyalahin Tuhan saja, cuma tahu bapaknya bener. Kalau korupsi malu kan?" ungkapnya.
Ahok: Aku Orangnya Pasrah Saja
Foto: Niken Purnamasari/detikcom
|
"Aku orangnya sih pasrah saja, hidup ini kan ada yang ngatur. Asalkan niat kita baik, bekerja buat orang banyak pasti selesai hidup ini," ujar Ahok saat blusukan di Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Ahok mengungkapkan keluarga turut memberi dukungan moril kepadanya. Ia menegaskan kembali kepada anak-anaknya bahwa dirinya saat ini bukan terjerat kasus korupsi sehingga mereka patut berbesar hati.
"Anak-anak enggak khawatir. Mereka bangga kok karena bapaknya bukan karena koruptor, bukan apa-apa. Biasa saja kita pulang. Kita sampaikan saja, risiko. Pokoknya, intinya anak-anak enggak pernah nyalahin Tuhan saja, cuma tahu bapaknya bener. Kalau korupsi malu kan?" ungkapnya.
Ahok Ingin Sidang Seperti Jessica Wongso
Foto: Niken Purnamasari/detikcom
|
Harapan ini kembali disampaikan Ahok, Senin (5/12/2016). Saat berada di Rumah Lembang untuk menerima aduan warga, Ahok dengan nada guyon menyebut dirinya merasa iri dengan sidang peradilan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan dengan racun sianida disiarkan secara terus menerus. Dia ingin sidangnya disiarkan sama seperti Jessica.
"Mudah-mudahan sidangnya cepat. Saya pikir harus cepat. Stasiun TV juga jangan cuma Jessica yang diliput lama. Saya sidang mesti diliput. Supaya orang tahu ada enggak niat saya menghina dan menista agama," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Dia kembali menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menistakan agama apa pun sebab ia mempercayai berbagai kitab suci serta meneladani sifat Nabi Muhammad SAW.
"Saya percaya kitab Zabur, Taurat, Injil, dan Alquran. Saya percaya ada akhirat dan saya percaya Nabi Muhammad. Ajaran beliau memiliki sifat amanah, sidiq, fathanah, dan tabligh," sebut Ahok.
Ahok Berharap Keadilan dan Doa
Foto: Niken Purnamasari/detikcom
|
"Proses tadi semua selesai. Saya sampaikan mohon doa agar proses bisa berjalan adil dan terbuka," kata Ahok di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Harapan Ahok lainnya adalah proses berjalan cepat. Dia ingin punya banyak waktu untuk melayani warga.
"Dan saya bisa cepat selesai dari permasalahan sehingga bisa memakai waktu saya untuk melayani warga Jakarta lebih baik lagi ke depan," ujarnya.
Ahok dikenai dua pasal, yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun Pasal 156a menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Halaman 2 dari 6