Buni Yani resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekitar pukul 11.00 WIB, kami daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami akan menggugat tentang penangkapan dan penetapan status tersangka," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, Senin (5/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldwin menjelaskan gugatan praperadilan ini diajukan karena proses hukum materi acara yang dinilai di luar prosedur dan tidak lazim.
"Buni Yani baru pertama kali diperiksa sebagai saksi dan ketika datang sedang dilakukan pemeriksaan untuk BAP (berita acara pemeriksaan) namun disodorkan surat penangkapan. Kami rasa ini seharusnya tidak terjadi karena Buni Yani sedang berada di kantor polisi saat itu," ungkap Aldwin.
Selain itu, kata dia, mengenai materi secara keseluruhan akan disampaikan dalam isi gugatan. "Prosedur hukum acara dan keberatan lainnya akan kami ajukan dalam gugatan," kata dia.
Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA karena mem-posting kata-kata pada caption video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. Kasus ini dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016.
Polisi tidak menahan Buni. Namun polisi mengajukan surat permintaan cegah agar Buni tidak dapat bepergian ke luar negeri selama 60 hari ke depan. (aan/imk)











































