"Enggak ada masalah, silakan saja. Praperadilan itu kan hak seorang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Menurut Awi, praperadilan adalah salah satu proses hukum untuk menguji profesionalisme polisi dalam proses penyidikan suatu tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menegaskan penyidik telah melakukan penyidikan kasus tersebut sesuai prosedur. Ia menyatakan pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.
"Siap, kan nanti ada Bidkum (Bidang Hukum) yang akan menghadapi," tandasnya.
Sebelumnya, Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani menyatakan akan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya itu.
"Yang jelas status pak Buni jadi tersangka ini juga kita akan segera melakukan upaya hukum praperadilan," ujar Aldwin usai mendampingi pemeriksaan Buni di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Menurut Aldwin, kliennya tidak sepatutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/dhn)











































