KPK Amankan Buku Tabungan Suami Wali Kota Cimahi Nonaktif

KPK Amankan Buku Tabungan Suami Wali Kota Cimahi Nonaktif

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Jumat, 02 Des 2016 23:21 WIB
KPK Amankan Buku Tabungan Suami Wali Kota Cimahi Nonaktif
Konferensi pers di KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti (ATS) dan suaminya M Itoc Tochija (MIT) ditangkap KPK atas dugaan menerima suap Rp 500 juta. Atty ditangkap Kamis (1/12) malam di rumahnya bersama 6 orang lain.

Empat dari tujuh yang ditangkap telah ditetapkan tersangka, termasuk Atty dan Itoc. Dua lainnya adalah pihak swasta bernama Triswara Dhanu Brata (TDB) dan Hemdriza Soleh Gunadi (HSG).

Dalam konferensi pers di KPK, Jumat (2/12/2016) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Atty dan 6 orang lain ditangkap di rumah pribadi Atty pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Atty, Itoc, dan dua dari swasta, yang turut diamankan adalah 2 orang sopir dan 1 ajudan. Ketujuhnya dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua sopir dan 1 ajudan ini dilepaskan dan tak jadi tersangka.

Sekitar 24 jam kemudian, pemeriksaan telah selesai dilakukan dan digelar konferensi pers. Atty, Itoc, Triswara, dan Hemdriza ditetapkan sebagai tersangka.

Basaria menyebut, satu buah buku tabungan yang merupakan milik suami Atty diamankan penyidik. Suami Atty yang dalam hal ini dijanjikan sebuah proyek sebesar Rp 57 miliar oleh Triswara dan Hemdriza.

"Diamankan buku tabungan berisi penarikan Rp 500 juta. Menurut pengakuan TDB dan HSG diberikan kepada MIT. Terkait proyek ijon Pasar Atas Baru Cimahi dengan nilai proyek sebesar Rp 57 miliar," kata Basaria Jumat (2/12). (msl/rna)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini