SPOTLIGHT

Jaring Gelap Calo Magang Pelayaran

Mimpi menjadi pelaut kandas di tangan calo. Alih-alih belajar di atas kapal, para siswa justru terancam menjadi ABK ilegal.

Serial liputan mendalam ini diproduksi bekerja sama dengan Pulitzer Center.


Senin, 12 Oktober 2026

Kamal—bukan nama sebenarnya—pria tamatan SMK pelayaran itu kini menghabiskan hari-harinya menjadi seorang pelayan di sebuah rumah makan. Semenjak tamat sekolah beberapa bulan lalu, ia tak punya banyak pilihan berlabuh. Ia juga mengaku kapok dan enggan bekerja sesuai kompetensinya sebagai pelaut.

Sebelumnya, pemuda belasan tahun ini mengenyam pendidikan di salah satu sekolah menengah kejuruan di Jawa Tengah. Ia secara spesifik mengambil jurusan pelayaran. Selama tiga tahun masa pendidikan itu, ia mengaku telah merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah. Namun nahas menimpanya pada tahun ketiga menjelang kelulusan. Kamal menjadi korban penipuan calo atau perusahaan penyalur program magang atau praktik kerja lapangan (PKL) di kapal ikan.

Menjelang pertengahan 2025, sekolah Kamal membuka program magang atau PKL yang wajib diikuti oleh para siswa kelas XII jurusan pelayaran. Dalam proses tersebut, pihak sekolah tidak menjalin kerja sama dengan perusahaan pemilik atau pengelola kapal, tetapi dengan seorang penyalur atau calo bernama Abdul Rohman/Abdul Rachman.

Rencananya, mereka akan ditugaskan melaut dengan kapal ikan yang berangkat dari Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali. Untuk mengikuti magang tersebut, Kamal diwajibkan membayar biaya lebih dari Rp 3,5 juta kepada pihak sekolah. Lalu belakangan ia juga diminta menyetorkan uang lagi sekitar Rp 3 juta. Biaya itu diklaim untuk melunasi biaya basic safety training dan pembuatan buku saku pelaut.

Kamal diberangkatkan oleh pihak sekolah bersama teman seangkatannya yang berjumlah 19 orang siswa. Sesuai rencana, rombongan ini tiba di Bali pada 19 Juni melalui jalur darat. Setiba di sana, mereka langsung dijemput oleh seorang calo, Rohman.

Di bawah kendali Rohman, Kamal dan siswa lain dibawa ke daerah Denpasar Selatan. Di sana mereka ditempatkan di satu rumah penampungan. Menurut Kamal, kondisi tempat itu sangat tidak layak. Mereka harus tidur berdempetan tanpa alas memadai di sebuah ruangan sempit.

Sementara itu, untuk kebutuhan makan, mereka hanya diberi nasi bungkus dengan lauk telur dua kali sehari. Kamal mengaku kecewa karena tak sepadan dengan biaya yang telah mereka keluarkan.

"Nggak layak banget. Nggak dapet kasur, nggak dapet kamar gitu ya. Jadi lesehan gitu. Cuma tikar doang, itu pun nggak layak banget ditempatin di rumah kosong tuh," ucap Kamal kepada detikX.

Di penampungan itu, para siswa mulai merasa ada yang janggal. Mereka tak pernah mendapatkan pelatihan keselamatan dasar yang dijanjikan, meskipun biaya yang diminta sudah dibayarkan. Selama di sana, Kamal dan temannya-temannya juga dilarang memakai atribut sekolah.

"Nggak boleh katanya, di sana (kita pakai atribut sekolah) almamater. Tulisan nama sekolah juga disuruh dilepas. Kan kalau PKL dikasih baju wearpack gitu. Itu nggak boleh dipakai itu ada tulisannya. Dia suruh ngaku sebagai ABK biasa. Kayak ABK lainnya gitu," ungkapnya.

Belakangan diketahui para siswa ini dijebak dan ditipu oleh pihak penyalur. Mereka diancam dan dipaksa menyembunyikan statusnya sebagai pelajar. Rencananya, mereka akan diselundupkan di sejumlah kapal ikan dengan status mereka sebagai ABK reguler atau kelasi, bukan kadet/pelajar. Dari proses ilegal itu, si calo disebut memperoleh upah dari perusahaan.

Walaupun pada akhirnya dapat diselamatkan dan PKL dibatalkan, Kamal mengaku trauma dan kapok. Ia menolak bekerja sebagai awak kapal setelah lulus.

"Kalau aku kapok sih, nggak lagi-lagi. Udah ketipu rasanya," ucap Kamal.

Potret rombongan siswa SMK asal Jawa korban penipuan PKL saat menyeberang ke Bali.
Foto : Dok.Istimewa

Potret kondisi para pelajar di lokasi penampungan yang tak memadai dan layak huni, Denpasar, Bali.
Foto : Dok.Istimewa

Rasa trauma itu juga makin membekas setelah pihak sekolah dirasa kurang bertanggung jawab. Kamal menilai sekolah dan para guru cenderung menutup-nutupi kasus tersebut. Bahkan para orang tua siswa tak diberi tahu secara langsung alasan di balik gagalnya para siswa PKL.

"(Pihak sekolah beralasan ke orang tua siswa bahwa gagalnya PKL atau magang karena) katanya ada masalah cuaca buruk dan ada kapal karam gitu. Karena itu, nggak jadi PKL, dijelasin ke orang tua kayak gitu," terang Kamal.

Lebih parahnya lagi, ternyata kasus di angkatan Kamal bukan yang pertama kali. Pihak sekolah ternyata sudah cukup lama menjalin kerja sama dengan calo tersebut. Alhasil, kakak-kakak kelas Kamal sebetulnya juga mengalami masalah serupa. Sayangnya, mereka mengaku takut melapor.

"Angkatan yang dulu sudah mau bilang (melapor soal kondisi magang yang tidak sesuai), cuma nggak berani. Udah pernah kejadian (kasus seperti yang dialami Kamal), cuma baru angkatan sekarang yang berani bilang. Ya angkatan yang dulu takut," ungkap Kamal.

Setelah kejadian itu, para siswa juga tak mendapat pengembalian dana ataupun ganti rugi. Sebagian siswa menerima pengembalian setengah sekitar Rp 3 juta. Namun sisanya raib entah ke mana. Sebagian korban juga ditawari ikut program PKL pengganti secara cuma-cuma. Sebagian menolak karena merasa trauma.

"Kalu pihak sekolah sih nggak ngeganti rugi. Cuma Rp 3 juta itu katanya dibalikin, yang uang BST (pelatihan keselamatan) sama buku pelaut itu Rp 3 juta doang, sisanya nggak tahu ke mana," ucapnya.

Walaupun demikian, ketika kelulusan, semua siswa mendapat sertifikat PKL. Padahal tidak semua siswa ikut PKL ulang. Rentetan kejadian itu membikin mayoritas siswa kapok berurusan dengan laut.

Selain Kamal, mayoritas teman seangkatannya juga enggan bekerja di kapal. Mereka memilih profesi di bidang lain atau memilih kuliah setelah lulus beberapa bulan lalu. Menurut mereka, pekerjaan di kapal ikan Indonesia itu tak sebanding antara risiko dan upah yang diterima.

"Upahnya kurang, kerjanya berat. Keselamatannya juga kurang. Risiko di kapal, kalau berantem sama teman itu, apa ya, nggak enaklah. Takut diceburin ke laut kalau misal ada yang berantem," ucap Kamal.

Menjerat Banyak Korban
Kamal dan rekan-rekannya tak sendiri. Kasus yang terjadi pada pertengahan 2025 itu setidaknya melibatkan siswa dari empat sekolah kejuruan dari berbagai daerah. Tercatat 76 siswa diduga menjadi korban.

Berdasarkan berbagai dokumen dan keterangan saksi, kasus itu mulai terkuak karena adanya laporan dari para ABK atau AKP (awak kapal perikanan) di Pelabuhan Benoa kepada staf Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Para ABK ini melihat sejumlah anak muda di bawah umur yang berkeliaran di area pelabuhan.

Lalu pada Jumat, 27 Juni 2025, laporan itu langsung diteruskan ke syahbandar Pelabuhan Perikanan Benoa, Bali. Alhasil, ditemukan dugaan keberadaan para pelajar yang mengaku menjalani PKL, tapi dipaksa dipekerjakan sebagai anak buah kapal di PT Bandar Nelayan.

Saat dilakukan pengecekan pada hari yang sama pada pukul 13.13 Wita, diketahui PT Bandar Nelayan mengajukan permohonan persetujuan berlayar untuk lima kapal. Kelimanya adalah KM Bandar Nelayan dengan nomor lambung kapal 310, 298, 588, 232, dan 502. Berdasarkan telaah terhadap dokumen permohonan tersebut, KM Bandar Nelayan 588 tercatat membawa enam orang yang dicurigai sebagai anak di bawah umur atau pelajar. KM Bandar Nelayan 502 juga tercatat membawa tiga orang terduga pelajar.

Infografis : Zaki Alfarabi

Setelah itu, sekitar pukul 13.30 Wita, syahbandar melakukan pemeriksaan terhadap lima kapal tersebut. Dari pemeriksaan itu, terbukti ditemukan sembilan siswa berada di KM Bandar Nelayan seri 588 dan 502.

"Mereka (para siswa atau pihak sekolah) mempercayai bahwa dia (calo) adalah perwakilan dari perusahaan pemilik kapal di Benoa. Ternyata dia ini sebenarnya bukan perwakilan perusahaan. Dia ini semacam agenrekrutmen atau bahasa kasarnya calo," ucap staf DFW Bali, Fariz, kepada detikX.

Kepada syahbandar, pengurus PT Bandar Nelayan menyatakan tidak mengetahui sembilan orang tersebut masih berstatus sebagai pelajar. Menurut pengurus perusahaan, para siswa diterima melalui penyalur ABK atau agen yang menyampaikan bahwa mereka telah lulus atau sedang menjalani magang.

Syahbandar kemudian meminta agar sembilan siswa tersebut datang ke Kantor Pos Pelayanan Kapal Perikanan untuk memberikan keterangan. Syahbandar juga melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Dalam pemeriksaan, terungkap siswa-siswa tersebut berasal dari sejumlah sekolah. Dari Indramayu terdapat 14 siswa, Balikpapan 11 siswa, Cilacap 19 siswa, dan 32 siswa dari Sukabumi. Jumlah biaya yang dibayarkan para siswa beragam. Mulai Rp 6 jutaan hingga Rp 10 jutaan tiap siswa. Uang itu diakui sebagai biaya pelatihan basic safety training. Namun di sana mereka tak sekali pun mendapat pelatihan.

"Pas ditemui, anak-anak ini panik, minta tolong. Mereka merasa khawatir, karena dari awal ini merasa ada kejanggalan. Pertama, dia ini diserahkan sama orang yang ternyata bukan perwakilan perusahaan. Kedua, status kerjanya ini yang harusnya dia sebagai kadet, orang belajar, ini menjadi kelasi," ungkap Fariz.

Dalam keterangan yang diperoleh petugas, siswa menyebut calo atas nama Rohman melarang mereka mengaku sebagai pelajar kepada perusahaan. Mereka juga disebut dilarang mengenakan pakaian yang menunjukkan almamater sekolah. Menurut keterangan siswa, Rohman juga memilih siswa yang berusia lebih dari 18 tahun untuk ditempatkan sebagai ABK di PT Bandar Nelayan. Sedangkan sisanya ditempatkan di penampungan yang tak layak huni dan minim fasilitas.

"Anak-anak pada saat mereka dari penampungan dibawa ke pelabuhan untuk disalurkan di kapal, mereka di-briefing berkali-kali, kalau misalnya ditanya, jangan bilang kalian ini statusnya siswa," terang Fariz.

"Dia (Rohman) memang (calo) spesialisasinya anak PKL ya. Dia ini nampungnya itu dari banyak sekolah," sambungnya.

Rohman, berdasarkan dokumen pemeriksaan, mengakui menerima siswa dari pihak sekolah dan menawari mereka bekerja di PT Bandar Nelayan dengan status bukan pelajar atau siswa yang telah lulus sekolah. Salah satu alasan yang disampaikan kepada siswa adalah kemungkinan mereka akan diberangkatkan ke Korea.

Akhirnya syahbandar meminta agar status siswa sebagai pelajar tidak lagi ditutupi. Kepada perusahaan, syahbandar mengingatkan agar tidak mempekerjakan siswa yang masih bersekolah, meski secara usia mereka telah memenuhi syarat untuk bekerja.

Menurut Fariz, saat itu pihaknya sempat melapor ke Polda Bali. Laporan itu diterima dan dilakukan penggerebekan. Rohman sempat ditangkap dan dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan. Sementara itu, anak-anak yang menjadi korban dievakuasi. Namun Rohman dikabarkan lolos dari jerat hukum

"Saat gelar perkara itu, diputuskan bahwa kasus ini bukan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran ketenagakerjaan. Akhirnya kasus ini dianggap bukti-buktinya kurang kuat dan akhirnya ditutup kasusnya dan, ya udah, gitu… kasusnya ditutup. Cuma katanya Dinas Ketenagakerjaan membekukan izin usaha (CV Sudiwa Utama) punya Rohman," ucap Fariz.


Saat dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut, perwakilan PT Bandar Nelayan, Hartono, mengatakan pihaknya tak pernah menggunakan jasa calo untuk merekrut ABK/AKP.

"Perusahaan kami untuk rekrutan ABK tidak ada menggunakan calo dan kami dari pihak perusahaan merekrut ABK menggunakan sesuai prosedur aturan yang ada," ucapnya kepada detikX.

Sementara itu, terduga calo dan perwakilan CV Sudiwa Utama, Rohman, saat dihubungi detikX mengaku masih aktif beroperasi menyalurkan ABK ke kapal-kapal ikan. Namun ia mengklaim tak lagi bisa menyalurkan siswa PKL.

Masih Terjadi hingga Kini
Walaupun menyalahi aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PermenKP Nomor 4/2026), sejumlah sekolah menengah kejuruan masih menggunakan jasa calo atau penyalur saat menjalankan program PKL atau magang bagi siswa-siswanya. Padahal saat ini pemerintah mewajibkan para pelajar yang menjalani praktik laut untuk langsung menjalin kontrak dengan perusahaan pemilik kapal tanpa perantara.

detikX berbincang dengan tenaga pendidikan sejumlah sekolah menengah atas dari berbagai daerah di Pantura Jawa yang menyediakan jurusan pelayaran. Hampir semua dari mereka mengaku masih menggunakan jasa calo.

Egi—bukan nama sebenarnya—seorang guru di salah satu sekolah mengaku penggunaan calo atau penyalur pihak ketiga sudah menjadi tradisi sejak dulu. Cara itu diambil karena sekolah mengaku kesulitan mengawasi siswa ketika berada di luar kota.

"Biasanya kerja sama dengan pihak ketiga untuk siswa magang. Dari dulu memang. Pihak ketiga itu yang kita percayakan untuk mendampingi ketika ada masalah dengan kapal, dengan perusahaan, dan sebagainya. Pihak ketiga itulah yang menjembatani," kata Egi kepada detikX.

Namun, karena tak berkontrak langsung dengan perusahaan pemilik kapal, Egi kesulitan mengawasi murid-muridnya yang menjalani PKL. Ia mengatakan tak bisa memastikan para pelajar tersebut bekerja dengan jam kerja normal atau sesuai aturan. Ia berdalih pekerjaan di laut mengharuskan peserta magang bersiaga setiap saat.

“Kalau jam kerja mengikuti (ABK walaupun status mereka kadet) kapal," ucapnya.

Di sisi lain, tradisi itu diakui bukan tanpa masalah. Egi mengaku pernah ada preseden salah satu pihak penyalur atau calo yang digaet sekolah justru menelantarkan para murid.

"Ada juga beberapa sebelumnya kami pernah cut. Itu akhirnya kita biasanya pindahkan (siswa ke perusahaan penyalur lainnya). Dia itu, menurut anak-anak, kurang ngayomilah bahasanya. Tidak diayomi secara layaklah begitu," ungkap Egi.

Tradisi serupa juga diterapkan oleh Aan—bukan nama sebenarnya—salah seorang pengampu jurusan pelayaran di salah satu SMK di Jawa Tengah. Menurut Aan, sekolahnya terpaksa menggunakan jasa calo karena banyak perusahaan pemilik kapal enggan menerima siswa PKL atau magang.

"Dulu sampai sekarang pun masih pakai pihak ketiga. Biasanya tuh penyalur kami bayar di angka Rp 1,7 juta, bahkan ada yang Rp 2,1 juta per anak," kata Aan kepada detikX.

Biaya yang dibayarkan ke perusahaan penyalur disebut selalu membengkak. Ketika proses berlangsung, biasanya pihak penyalur rajin menarik biaya tambahan kepada siswa.

"Banyak dimonetisasi itu. Misalkan kurang berlayar harus bayar sekian lagi. Butuh apa harus bayar lagi. Padahal, kalau kami bisa langsung terhubung dengan perusahaan pemilik (kapal), mungkin lebih enak. Dan anehnya, Pak, perusahaan itu kayak takut menjalin kerja sama dengan sekolah. Saya itu sudah temui perusahaan, saya komunikasi dengan mereka, malah langsung disuruh komunikasi dengan ini bapak ini (pihak calo atau penyalur) aja gitu, Pak," ungkap Aan.

Di sisi lain, Aan juga tak dapat menjamin kondisi kerja yang layak dan sesuai aturan bagi siswanya yang praktik di atas kapal. Selain karena tak menjalin komunikasi dengan perusahaan pemilik kapal, pihak calo juga disebut enggan menyediakan dokumen perjanjian kerja laut.

Kendala komunikasi itu juga berdampak pada jangka waktu masa magang para siswa. Tak jarang beberapa siswa terpaksa melaut hampir setahun karena tak kunjung dipulangkan.

Salah satu dokumen yang disodorkan pihak calo atau penyalur sengaja memalsukan status siswa sebagai kelasi (ABK/AKP) yang seharusnya hanya sebagai kadet.
Foto : Dok. Istimewa

"Soalnya, di sini pernah delapan anak, karena terlewat jadwal ujian nasional, jadi nggak lulus. Lulusnya tahun depan, Pak. Jadi misalkan ujiannya bulan empat nih, anak pulangnya (dari laut) bulan enam," ucapnya.

Selain itu, para siswa juga dihantui oleh kultur kekerasan yang menjamur dan diwajarkan di atas kapal ikan.

"Kami sudah bilang, kalau misalkan kalian kerja di kapal, suruh ambil sendok dapetnya palu, ya, palunya dilempar. Jadi ya kekerasan mungkin ada di dalam kapal itu. Cuma, itu kayak hal yang wajar gitu," sambungnya.

Oleh karena itu, Aan mengakui proses magang atau PKL bagi siswanya cukup berisiko. "Terus terang, saya itu pakai pihak ketiga memang risk-nya tinggi, Pak. Ada kemarin siswa sekolah lain juga ada yang hilang," keluh Aan.

Aan berharap, ke depan, pemerintah lebih aktif mengoordinasi perekrutan siswa magang atau PKL untuk ditempatkan di atas kapal ikan.

"Biar tidak ada calo-calo lagi seperti itu. Jadi, kalau naik kapal, melalui satu pintu. Kalau pintunya banyak, saya yakin kekerasan apa pun itu masalah akan banyak. Tapi, kalau satu pintu, pasti lebih sedikitlah gitu," harapnya.

Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengatakan pihaknya secara tegas melarang pelibatan penyalur atau calo dalam kegiatan praktik laut. Para siswa dan sekolah diminta langsung menjalin kontrak dengan perusahaan pemilik kapal.

"Setiap sekolah harus ada MOU dengan perusahaan pemilik kapal. Tanpa perusahaan penyalur," ucapnya kepada detikX saat dijumpai kantornya.

Saat ditanya terkait kasus pemalsuan status siswa yang seharusnya kadet tapi dipalsukan menjadi kelasi, ia dengan tegas menyebutnya sebagai tindakan kriminal dan penipuan. Untuk itu, jika kasus serupa di Bali kembali terjadi, Kementerian mengklaim akan bertindak tegas.

"Kriminal. Penipuan. Itu (tindakan) nggak bener," tegasnya.

"KKP ada namanya Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Coba (sekolah yang hendak mengirim siswanya praktik laut) bicara dulu dengan KKP (untuk dibantu disambungkan dengan perusahaan pemilik kapal). MOU langsung dengan pihak perusahaan," sambungnya.

Menurut Ipung, perusahaan sebaiknya tidak menutup diri terhadap sekolah dan siswa yang hendak mengikuti praktik laut. Pihak sekolah dan pemilik kapal juga diminta selalu memastikan kebutuhan dan keselamatan siswa terpenuhi selama proses praktik laut. Keamanan harus menjadi prioritas, termasuk dengan memastikan para siswa terdata sebagai kadet secara resmi dan diberi asuransi.

"Asuransi juga. Kalau nggak, nanti liar. Jangan sampai nanti tidak terdaftar. Pernah saya menjumpai penumpang liar. Di catatan berjumlahnya 30, kok ini jadi 40," ucap Ipung.


Reporter/Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana
Desainer: Fuad Hasim

***Komentar***
[Widget:Baca Juga]
SHARE