"Itu sangat keliru banget. Tidak ada permohonan yang meminta hakim MK seumur hidup. Bahkan yang aneh ditambah tidak pakai prosedur yang terbuka," kata Direktur Litbang CSS UI sekaligus dosen FHUI, Dian Puji N Simatupang, kepada wartawan, Kamis (1/12/2016).
Dian menegaskan permohonannya adalah meminta masa jabatan hakim konstitusi sama dengan masa jabatan hakim agung, yaitu pensiun pada usia 70 tahun. Alasannya yaitu agar ada kesamaan di hadapan hukum atas lembaga negara. Menurutnya, sesuai UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman, hanya wewenangnya saja yang membedakan.
"Bahwa usia pensiun adalah open legal policy atau politik hukum terbuka antara pemerintah dan DPR adalah benar, tetapi harus dipahami politik hukum juga harus konsisten dan mengandung kesamaan dan kepastian hukum," tegas Dian.
Sementara itu, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, yang diwakili YLBHI, ICW, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menyampaikan somasi ke MK siang ini. Somasi yang pertama dan terakhir ditujukan kepada seluruh hakim konstitusi untuk menjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006. Koalisi juga menolak permohonan perkara yang berkaitan dengan masa jabatan hakim konstitusi.
"Apabila peringatan ini diabaikan, maka Koalisi akan melaporkan seluruh atau sebagian hakim konstitusi kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," ujar Bahrain, Direktur Direktorat Advokasi dan Kampanye YLBHI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat permusyawaratan hakim untuk perkara itu malah belum dilakukan," kata Arief saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/11/2016). (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini