CSS UI Tegaskan Tidak Memohon Masa Jabatan Hakim Konstitusi Seumur Hidup

CSS UI Tegaskan Tidak Memohon Masa Jabatan Hakim Konstitusi Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 01 Des 2016 16:57 WIB
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) menegaskan tidak memohon masa jabatan hakim konstitusi menjadi seumur hidup. Hal itu disampaikan untuk menampik isu yang beredar bahwa Pusat Kajian Masalah Strategis UI itu memohon hal tersebut dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu sangat keliru banget. Tidak ada permohonan yang meminta hakim MK seumur hidup. Bahkan yang aneh ditambah tidak pakai prosedur yang terbuka," kata Direktur Litbang CSS UI sekaligus dosen FHUI, Dian Puji N Simatupang, kepada wartawan, Kamis (1/12/2016).

Dian menegaskan permohonannya adalah meminta masa jabatan hakim konstitusi sama dengan masa jabatan hakim agung, yaitu pensiun pada usia 70 tahun. Alasannya yaitu agar ada kesamaan di hadapan hukum atas lembaga negara. Menurutnya, sesuai UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman, hanya wewenangnya saja yang membedakan.

"Bahwa usia pensiun adalah open legal policy atau politik hukum terbuka antara pemerintah dan DPR adalah benar, tetapi harus dipahami politik hukum juga harus konsisten dan mengandung kesamaan dan kepastian hukum," tegas Dian.

Sementara itu, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi, yang diwakili YLBHI, ICW, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, menyampaikan somasi ke MK siang ini. Somasi yang pertama dan terakhir ditujukan kepada seluruh hakim konstitusi untuk menjaga kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006. Koalisi juga menolak permohonan perkara yang berkaitan dengan masa jabatan hakim konstitusi.

"Apabila peringatan ini diabaikan, maka Koalisi akan melaporkan seluruh atau sebagian hakim konstitusi kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," ujar Bahrain, Direktur Direktorat Advokasi dan Kampanye YLBHI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, MK menepis isu rapat permusyawaratan hakim yang menyepakati jabatan hakim konstitusi menjadi seumur hidup. Ketua MK Prof Arief Hidayat menyatakan belum ada rapat terkait perkara yang dimaksud.

"Rapat permusyawaratan hakim untuk perkara itu malah belum dilakukan," kata Arief saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/11/2016). (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads