"Sebenarnya tidak ada moratorium, kami tetap berpendapat bahwa dulu ada banyak terminologi yang kita hapus. Misalnya istilah studi banding itu jelek sekali terminologi itu. Selayaknya anggota dewan itu sesuai UU MD3 melaksanakan fungsi diplomasi dalam rangka mendukung kebijakan luar negeri pemerintah," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).
Fahri mengklaim kunker yang dilakukan oleh anggota dewan itu untuk menjalankan fungsi-fungsi diplomasi. Dengan begitu mengingatkan anggota dewan agar tidak main-main saat bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pimpinan DPR: Pembatasan Kunker ke Luar Negeri Bikin Lebih Fokus (https://m.detik.com/news/berita/3329581/pimpinan-dpr-pembatasan-kunker-ke-luar-negeri-bikin-lebih-fokus)
Untuk menjalankan tugas dan fungsi anggota dewan itulah DPR membentuk tim implementasi. Adanya tim ini, kata Fahri, setiap kunker anggota akan terawasi.
"Itu sebabnya kita bentuk tim implementasi dari fungsi diplomasi ini yang dipimpin Fadli Zon. Ini tentu akan kita teruskan fungsi diplomasi. Tidak boleh ada kunjungan yang tidak ada alasannya," katanya. (ams/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini