"Proses tadi semua selesai. Saya sampaikan mohon doa agar proses bisa berjalan adil dan terbuka," kata Ahok di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Harapan Ahok lainnya adalah agar proses berjalan cepat. Dia ingin punya banyak waktu untuk melayani warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok pagi ini diantar penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri ke Kejagung. Berkas perkara dan Ahok sebagai tersangka sudah rampung diserahkan ke Kejagung.
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
(imk/fjp)










































