Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan anggaran tersebut sangatlah besar. Politikus PDIP ini mendengar kabar ada artis yang menerima sebuah mobil mewah bernilai miliaran rupiah. Meski demikian, ia menyebut hal itu masih sekadar isu.
"Kan ada penyanyi terkenal yang dapat mobil yang harganya di atas Rp 5 miliar. Lamborghini. Itu menunjukkan bahwa uang yang diambilnya gede. (Tapi) itu isu karena tidak ada di pemeriksaan, kalau dia kasih cewek mobil Rp 7 miliar," kata Hasanuddin ketika berbincang lewat telepon, Rabu (30/11/2016) malam.
![]() |
Hasanuddin mengatakan, dalam kasus ini, Teddy berperan sebagai juru bayar. Karena Teddy adalah orang yang memegang keuangan, ia menyalahgunakan wewenang tanpa mengikuti prosedur untuk menyelewengkan dana. Dana ini sebetulnya adalah anggaran pembelian alutsista pada periode 2010-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah uang USD 12 juta 'dimakan' sendiri oleh Teddy? Hasanuddin mengatakan hal itu harus dilihat dari proses penyidikan yang berjalan. Namun, berdasarkan kronologi yang diketahuinya, dalam kasus ini uang tersebut 'dimakan' oleh Teddy seorang. Kalaupun ada orang lain yang menikmati, menurut Hasanuddin, tidak berasal dari uang tersebut.
"Itu begini, harus dilihat dari penyidikan yang dilakukan. Saya tidak bisa berkomentar. Cuma, kalau dilihat dari kronologinya, uang kan dia yang pegang, uang keluar dari dia. Kemudian bisa bekerja sama atau tidak? Tapi tanpa kerja sama bisa saja hanya dimakan sendiri. Kalau dimakan oleh orang lain, mungkin bukan uang yang di dia. Karena ini kan uang kas yang dia pegang, semua anggaran dia yang pegang. Jadi hemat saya, itu penyidikan yang ada (informasinya)," kata purnawirawan bintang dua ini.
![]() |
Sejumlah orang dari kalangan pengusaha dan purnawirawan TNI disebut sebagai saksi dalam perkara Teddy. Beberapa di antaranya ada figur publik. Namun Teddy menyangkal bila ada keterkaitan mereka dalam kasus ini.
"Tidak ada lari ke artis. Namanya silaturahmi, misalnya si A ada keperluan, minjem sementara, itu wajar kan. Kalau sudah selesai dikembalikan. Masalahnya saya sering menggunakan mereka untuk kegiatan, terus terang saya dari sebelum jadi tentara adalah entertain," kata Teddy usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Rabu (30/11) kemarin.
Sidang putusan Teddy digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer Tinggi II, Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Vonis majelis itu jauh di atas tuntutan oditur (jaksa-red) yang menuntut Teddy selama 12 tahun penjara.
Teddy menerima putusan itu tetapi masih akan menggunakan hak hukumnya untuk banding. Apabila vonis itu berkekuatan hukum tetap, ia harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.
(jbr/asp)













































