Ahok, Berkas Lengkap dan 'Peluru' Hadapi Meja Hijau

Ahok, Berkas Lengkap dan 'Peluru' Hadapi Meja Hijau

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 30 Nov 2016 15:42 WIB
Ahok, Berkas Lengkap dan Peluru Hadapi Meja Hijau
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Selangkah lagi, berkas kasus dugaan penistaan agama yang melilit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilimpahkan ke pengadilan. Cagub petahana DKI Jakarta ini siap menjalani rangkaian proses hukum di meja hijau.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ahok lengkap alias P21. Berkas Ahok telah memenuhi unsur-unsur formil maupun materiil. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," kata Jampidum Noor Rachmad.

Rencananya, Ahok akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini karena kejadian perkara Ahok tercatat di Kepulauan Seribu. Ketika itu, Ahok tengah berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016. Dalam pidatonya, Ahok diduga menyinggung surat Al-Maidah 51.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu, Ahok siap membuktikan dirinya tidak ada niat sedikit pun menistakan agama Islam. Ahok juga telah berulang kali meminta maaf, bahkan siap disidang terbuka bagai sidang Jessica Kumala Wongso. Namun, apabila kelak dinyatakan bersalah, Ahok siap menempuh jalur hukum di pengadilan.

Ini 4 kisah Ahok:

Ahok: Kita Buktikan di Pengadilan

Foto: Grandyos Zafna
Ahok enggan berkomentar banyak tentang berkas kasus penistaan agama yang telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kalau sudah masuk P21 ya biasanya akan cepat masuk di pengadilan. Tetapi saya belum ada surat pemanggilan," kata Ahok kepada wartawan di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Ahok tak mau berkomentar panjang soal hal ini. Termasuk soal pernyataan Jampidum Noor Rachmad yang menyatakan fakta yang teliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP.

"Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Ahok.

Proses Hukum Bisa Panjang dan Siap Banding

Foto: Ari Saputra
Ahok menuturkan proses hukum bisa berjalan panjang dan lama. Ahok merasa terganggu dengan proses hukum ini.

"Kalau bagi saya, cuti saja susun anggaran terganggu. Bukan soal kampanye, tetapi sebagai petahana ya terganggu," kata Ahok.

Namun Ahok akan menjalani proses hukum. Bahkan ia sudah bicara soal banding kalau pengadilan memutuskan dirinya bersalah.

"Kita akan gugat lagi. Kita akan banding, kita sudah bangun sistem. Pengadilan sampai putusan bisa memakan waktu setahun dua tahun," kata Ahok.

Berarti sudah ada rencana banding? "Ya enggak tahu. Semua orang pasti berpikir begitu. Saya yakin kalau semua orang menyaksikan, tidak ada saya menistakan agama. Tidak ada sama sekali. Saya minta maaf kegaduhan ini sampai terjadi. Tidak ada sama sekali saya mengatakan seperti itu. Maka dari itu saya katakan orang-orang Jakarta tidak menonton total. Kamu kalau nonton 6-7 menit saja, dari menit 23 sampai 30 saja, kamu bisa melihat yang berbeda dari 6 detik. Saya kira itu yang saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu saja," kata Ahok.

"Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," pungkasnya.

Sidang Ahok di PN Jakut

Foto: ari saputra
Ahok nantinya disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Di PN Jakarta Utara, kan kejadiannya di Pulau Seribu," ujar Jampidum Noor Rachmad ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2016).

Dugaan peristiwa pidana tersebut terjadi pada akhir September 2016 lalu. Saat itu Ahok tengah berpidato di Kepulauan Seribu. Dalam bagian pidatonya, Ahok menyinggung surat Al-Maidah 51.

Lengkapnya berkas penyidikan perkara Ahok diumumkan Noor Rachmad pagi ini. Menurutnya, 13 jaksa peneliti bekerja siang-malam untuk menyelesaikan berkas tersebut. Berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.

Perbuatan Ahok Penuhi Unsur Penistaan Agama

Foto: ari saputra
Berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. Fakta-fakta yang diteliti jaksa menunjukkan perbuatan Ahok memenuhi unsur dugaan penistaan agama.

"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," kata Jampidum Noor Rachmad ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2016).

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Adapun Pasal 156a menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa

"Oleh karena itu tim bekerja siang-malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil," ujar Noor Rachmad.

Sebelumnya Polri juga membidik Ahok dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetapi Kejagung mengesampingkan karena menilai perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dalam UU itu.

"Untuk UU ITE tidak," kata Noor.
Halaman 2 dari 5
(aan/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads