"Kita mengacu pada peradilan anak, di mana masa tangkapnya 1 kali 24 jam kemudian penahanan 7 hari dan kita sudah akan melimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum. Informasi kalau tidak salah hari ini untuk yang anak-anak sudah dilakukan pelimpahan karena berbeda (peradilan) dengan yang lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Selain tersangka anak, GA dan RP, polisi juga menetapkan 5 tersangka lainnya dalam pemboman pada hari Minggu, 13 November lalu. Kelimanya adalah Juhanda (J), S, JS, R dan AD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komunikasi Abu Oman dengan JS terjadi dalam pertemuan JAD di Batu, Malang pada November 2015. Oman disebut memberi instruksi mengenai ajakan hijrah ke Suriah, pembentukan struktur JAD di seluruh wilayah di Indonesia dan menyatukan tujuan amaliyah saat berkomunikasi pada 21 November 2015.
"Proses radikalisasi ternyata masih dilakukan oleh mereka yang mumpuni. Berkembangnya jaringan JAD ini, kami cukup prihatin bahhwa anak-anak dilibatkan dalam kasus ini," imbuh Boy.
Boy menjelaskan, masing-masing tersangka punya peran untuk membantu Juhanda dalam aksi teror melempar bom rakitan ke depan gereja. "Jadi selama dalam pembuatan bahan peledak yang dilakukan pelemparan oleh Juanda itu diperbantukan oleh mereka-mereka. Jadi dalam persiapan permufakatan jahat atau perbantuan kepada Juhanda," imbuhnya.
(fdn/fjp)











































