"Jadi kita senang biar seluruh rakyat Indonesia tahu di mana persoalannya. Semoga sidang ini terbuka seperti sidang Jessica," kata jubir Timses Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, kepada wartawan, Rabu (30/11/2016).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menelaah kasus Basuki T Purnama dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Berdasarkan hasil analisa Kejagung, pidato Ahok di Kepulauan Seribu akan dikenakan dakwaan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun Pasal 156a menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa
Ahok sudah meminta maaf atas ucapannya yang menyinggung Surat Al Maidah 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu. Dia mengaku tidak bermaksud untuk melukai perasaan umat Islam. Namun Ahok juga siap menghadapi proses hukum terbuka di persidangan nanti. (van/asp)











































