"Ketiga tersangka satpam itu inisial SS, AM dan ES dan mereka sudah kita tahan," kata Kapolres Rokan Hulu (Rohul) Riau, AKBP Yusuf Rahmanto kepada wartawan, Selasa (29/11/2016).
Yusuf menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi saat seorang warga berinisial LS (43), diduga mencuri kelapa sawit di perkebunan milik PT SAM. Setelah ditangkap, korban menurut Yusuf dibawa ke pos satpam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, korban LS mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Tapi polisi masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Polda Riau.
"Kita sudah mencoba melakukan pendekatan ke pihak keluarga korban untuk menjaga situasi tetap kondusif," kata Yusuf.
(cha/fdn)










































