Bawaslu DKI Periksa Beberapa Saksi Penghadangan Kampanye Djarot di Petamburan

Bawaslu DKI Periksa Beberapa Saksi Penghadangan Kampanye Djarot di Petamburan

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 16:54 WIB
Bawaslu DKI Periksa Beberapa Saksi Penghadangan Kampanye Djarot di Petamburan
Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi penghadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tim Hukum dan Advokasi pemenangan Ahok-Djarot, Glora Tarigan menyebut kampanye Djarot itu dihadang oleh kelompok yang dipimpin dua orang berinisial J dan B.

"Kalau laporannya sudah dibuat. Sekarang ini pemeriksaan saksi-saksi, saya sebagai pendamping. Kejadiannya ini hari Jumat, tanggal 25 November 2016, tepatnya blusukan yang dialami oleh Pak Djarot saat blusukan di RW 11 kelurahan Petamburan, Tanah Abang Jakarta Pusat," ucap Glora yang mendampingi saksi-saksi di kantor Bawaslu DKI Jalan Danau Agung III, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (28/11/2016).

"Kejadian tepatnya di pinggir rel kereta api dan akan melanjutkan ke rumah susun untuk kampanye lalu dihadang oleh kelompok J dan B beserta anggotanya yang berjumlah 30 orang lebih. Enggak tahu kelompok mana," imbuh Glora.

Pelapor kejadian ini, kata Glora dibuat sendiri oleh Tasri Efendi wakil ketua DPC PDIP Jakarta Pusat. Tim pemenangan Ahok-Djarot meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengusut dengan cepat masalah penghadangan kampanye ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap supaya Bawaslu bagian penindakan cepat menyelesaikan masalah ini. Karena modus yang sama baik terhadap Ahok yang terjadi di Srengseng Sawah Jagakarsa, Jalan Ayub Sukabumi Utara Jakarta Barat, dan di Kedoya Jakarta Barat, maupun Djarot saat di Kembangan Utara, Cipinang, dan Petamburan," kata Glora.

Menurut Glora, pengganggu dan penghalang yang mengacaukan kampanye dengan bentuk blusukan, modusnya sama. Oleh karena itu, mereka meminta kepada pihak Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) khususnya pihak kepolisian, untuk melaporkan kepada Polda Metro Jaya dan ditindak dengan tegas.

"Karena sesuai kewenangan petugas kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, khusus pasal 211, 212 jo 216 KUHP, yaitu langsung bisa melakukan penangkapan dengan peringatan terlebih dahulu kepada orang-orang yang mengganggu dan mengacaukan jalannya kampanye dalam bentuk blusukan. Sehingga kepastian hukum bisa ditegakkan di dalam pilkada," urai Glora.

Dikatakan Glora terdapat 5 saksi dalam penghadangan kampanye di Petamburan. Mereka adalah masyarakat yang ikut dalam kampanye.

"Buktinya ada di video dan foto. Sudah diserahkan ke Bawaslu dan sekarang taraf penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," tutup dia.

(msl/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads