"Kita datang ke sini minta untuk ruko dikosongkan dari kegiatan karena sudah dikirim surat pada tanggal 3 November. Hari ini pengecekan," ujar salah seorang jaksa yang ditemui di lokasi, Jl Darmawangsa Raya, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Untuk di lokasi Wijaya Grand Center cuma ada 1 tempat yang akan dieksekusi. Ruko ini berada di blok C 15-16. Sehari-hari ruko ini dijadikan sebagai kantor penjualan alat kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan sudah dilakukan upaya eksekusi pengosongan pada Selasa (22/11). Pihak pengguna bangunan minta waktu selama 3 hari untuk dilakukan pengosongan yang jatuhnya hari Jumat (25/11). Tapi karena belum kosong, kembali dilakukan pengecekan hari ini.
![]() |
"Pokoknya segera harus dikosongkan. Tadi sudah saya sampaikan ke orang yang ada di dalam. Cuma dia juga sedang melakukan upaya hukum. Tapi itu juga tidak menghalangi kita untuk lakukan karena sudah menjadi putusan dari pengadilan. Kalau kita sih minta secepatnya untuk dikosongkan," tuturnya.
Pada hari Selasa (22/11) lalu, jaksa eksekutor KPK juga melakukan penyitaan pada sebuah bangunan yang memiliki luas sekitar 700 meter persegi yang beralamat di Jalan Warung Buncit Nomor 21, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan karena kasus korupsi proyek Wisma atlet Hambalang. Hukuman Nazaruddin kemudian ditambah 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang. Harta Nazaruddin sekitar Rp 550 miliar dirampas untuk negara. Sehingga hukuman total Nazaruddin ialah 13 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan karena Nazaruddin terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Penyitaan aset oleh KPK ini adalah yang terbesar dalam sejarah untuk memiskinkan koruptor. Ada pun beberapa aset Nazar yang disita pada waktu itu adalah:
1. Saham di berbagai perusahaan bernilai ratusan miliar rupiah.
2. Rumah di Jalan Pejaten Barat seluas 127 meter persegi.
3. Tanah dan bangunan kantor di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
4. Rumah di komplek LAN, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
5. Tanah dan bangunan di Bekasi.
6. Perkebunan di Riau senilai Rp 90 miliar.
7. Mobil Vellfire.
8. Ruko di Riau.
9. Puluhan rekening bank yang berisi uang ratusan miliar rupiah.
Sedangkan aset yang gagal dirampas dan harus dikembalikan ke Nazar berupa lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan dan rumah di Alam Sutera. (jbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini