Tak Terbukti Hina Gubernur Bali di FB, Budayawan Ini Bebas dari Jerat UU ITE

Tak Terbukti Hina Gubernur Bali di FB, Budayawan Ini Bebas dari Jerat UU ITE

Prins David Saut - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 14:24 WIB
Tak Terbukti Hina Gubernur Bali di FB, Budayawan Ini Bebas dari Jerat UU ITE
Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membebaskan budayawan Bali, I Made Sudira, atau akrab disapa Aridus Jiro. Aridus awalnya dijadikan tersangka atas kasus UU ITE karena diduga menghina Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui status Facebook.

Kasus bermula saat Aridus Jero menulis status di Facebooknya pada Juli 2016 lalu. Status Aridus yang dipermasalahkan Pemprov Bali adalah sebagai berikut:

Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?

Pohon beringin bagi masyarakat Hindu-Bali adalah bagian dari kebudayaan masyarakat Pulau Dewata.

Atas status Facebook itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika melaporkan Aridus ke Polda Bali. Tidak berapa lama, Aridus pun jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik UU ITE. Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Aridus menggugat Polda Bali dan dikabulkan.
Tak Terbukti Hina Gubernur Bali di FB, Budayawan Ini Bebas dari Jerat UU ITE

"Memutuskan, penetapan tersangka oleh pihak termohon (Polda Bali) tidak sah," kata hakim tunggal I Ketut Suwarta dalam persidangan di PN Denpasar, Jl Panglima Besar Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (28/11/2016).

Alhasil, status tersangka Aridus dicabut. Pertimbangan hakim karena Gubernur Pastika atau Pemprov Bali tak memiliki kedudukan hukum untuk memidanakan Aridus.

"Jadi permohonan pokok kita diterima. Pertimbangannya lebih kepada alat bukti utama yang dipertimbangkan tentang konten," kata kuasa hukum Aridus, Valerian Libbert Wangge kepada detikcom.

Aridus, disampaikan Valerian, mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya. Valerian menjelaskan, opini kliennya di Facebook bukan untuk niat tidak baik.

"Beliau berterimakasih, dan tetap dalam posisinya bahwa dia tidak punya niat apa-apa. Proses hukumnya serta merta batal demi hukum," ujar Valerian. (vid/asp)


Berita Terkait