Hal tersebut diungkapkan staf Putu di DPR, Noviyanti, saat bersaksi untuk Putu di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016). Novi menyebut pertama kali istilah tersebut disampaikan Suhemi, staf Putu yang lainnya.
"Pak Suhemi bilang ada 500 kaleng susu. Tapi tidak memberitahukan itu berhubungan dengan anggaran," kata Noviyanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu waktu itu, saya baru tahu sorenya, saya tahu pasti berhubungan dengan uang. Ada perintah untuk mengambil uang tersebut," ujarnya.
Novi mengatakan, pada dasarnya dia jarang menggunakan sandi. Secara tatap muka, Putu meminta Novi mengambil uang tersebut.
"Dia menyampaikan ada titipan dari Pak Yogan Askan. Saya dikenalkan dengan Pak Yogan sebelum Pak Putu memerintahkan pengambilan itu. Saya tahunya teman Pak Putu," tutur Novi.
Sebelumnya, sebelum disepakati Rp 500 juta, Putu awalnya meminta Rp 1 miliar. Putu menyebut Rp 1 miliar itu dengan sandi 1 meter.
Yogan adalah pengusaha penyuap Putu yang kini telah divonis 2 tahun bui oleh majelis hakim Tipikor. Selain Yogan, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto juga telah divonis dengan vonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 100 juta untuk kasus yang sama. (rna/aan)











































