Kata Sandi 1 Meter dan 500 Kaleng Susu di Sidang Putu Sudiartana

Kata Sandi 1 Meter dan 500 Kaleng Susu di Sidang Putu Sudiartana

Rina Atriana - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 13:43 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Politikus yang juga Anggota DPR nonaktif I Putu Sudiartana didakwa menerima uang suap Rp 500 juta dari pihak swasta terkait pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016. Sandi yang digunakan untuk uang tersebut adalah 500 kaleng susu.

Hal tersebut diungkapkan staf Putu di DPR, Noviyanti, saat bersaksi untuk Putu di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016). Novi menyebut pertama kali istilah tersebut disampaikan Suhemi, staf Putu yang lainnya.

"Pak Suhemi bilang ada 500 kaleng susu. Tapi tidak memberitahukan itu berhubungan dengan anggaran," kata Noviyanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tak dijelaskan apa maskud 500 kaleng susu tersebut, namun Novi menebak bahwa itu tidak mungkin kaleng susu dalam arti sebenarnya. Dia menebak bahwa itu artinya uang.

"Saya tidak tahu waktu itu, saya baru tahu sorenya, saya tahu pasti berhubungan dengan uang. Ada perintah untuk mengambil uang tersebut," ujarnya.

Novi mengatakan, pada dasarnya dia jarang menggunakan sandi. Secara tatap muka, Putu meminta Novi mengambil uang tersebut.

"Dia menyampaikan ada titipan dari Pak Yogan Askan. Saya dikenalkan dengan Pak Yogan sebelum Pak Putu memerintahkan pengambilan itu. Saya tahunya teman Pak Putu," tutur Novi.

Sebelumnya, sebelum disepakati Rp 500 juta, Putu awalnya meminta Rp 1 miliar. Putu menyebut Rp 1 miliar itu dengan sandi 1 meter.

Yogan adalah pengusaha penyuap Putu yang kini telah divonis 2 tahun bui oleh majelis hakim Tipikor. Selain Yogan, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumatera Barat Suprapto juga telah divonis dengan vonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 100 juta untuk kasus yang sama. (rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads