"Menurut teman-teman bagian hukum di kami, itu berlaku per hari ini karena sudah melewati 30 hari setelah disepakati pemerintah dan DPR," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza saat dihubungi, Senin (28/11/2016).
DPR dan pemerintah mengesahkan revisi UU ITE pada 27 Oktober 2016 lalu lewat rapat paripurna. Noor menuturkan bahwa sebenarnya revisi UU ITE masih menunggu penomoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa perubahan penting adalah, tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ITE merupakan delik aduan, bukan lagi masuk dalam delik umum. Ancaman hukuman dalam pasal 27 tentang pencemaran nama baik berubah dari paling lama 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
"Ini bukan membatasi. Ini justru prinsipnya memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Yang kedua adalah memberi rasa keadilan bagi lapisan masyarakat," ucap Noor Iza.
(imk/fjp)











































