"Kan ini lagi persiapan kita nih, kalau enggak Jumat (2 Desember 2016) atau Senin (5 Desember 2016) masuk (didaftarkan ke pengadilan), tapi Senin kelihatannya," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, ketika dihubungi detikcom, Senin (28/11/2016).
Aldwin belum menjelaskan tentang poin-poin apa saja yang akan digugat dalam praperadilan itu. Namun dia memastikan yang paling utama yang akan digugat yaitu tentang penetapan tersangka terhadap kliennya, Buni Yani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA karena mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. Kasus ini dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016.
Polisi tidak melakukan upaya penahanan terhadap Buni. Namun polisi mengajukan surat permintaan cegah agar Buni tidak dapat bepergian ke luar negeri selama 60 hari ke depan. (dhn/dhn)










































