"Iya benar, kan suratnya sudah di pimpinan DPR," ujar Daniel saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (26/11/2016).
Daniel menjelaskan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Rusdi Kirana pasca ditunjuk oleh presiden menjadi duta besar RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur. Sebelum menjalani proses fit and proper test oleh DPR, Rusdi juga harus menunggu keputusan rapat paripurna DPR dan juga Badan Musyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel melihat sosok Rusdi sebagai orang yang total menjalankan tugasnya sebagai Wantimpres.
"Pak Rusdi itu sesudah menjadi Wantimpres full menjalankan tugas membantu Pak Jokowi. Bahkan bisa dikatakan 99 persen untuk Pak Jokowi sudah sangat jarang ke PKB, waktu Mukernas hadir saat persiapan saja ketika acara malah tidak hadir. Ya sangat kehilangan tapi demi tugas negara kita support," ujarnya.
Meski kadernya sudah dicalonkan menjadi dubes, Daniel menyebut DPP PKB masih belum membicarakan soal usulan nama pengganti tugas Rusdi sebagai Wantimpres. Menurut Daniel kewenangan menunjuk Wantimpres merupakan hak prerogratif presiden.
"Itu hak prerogratif presiden. Dari kami belum dibahas, masih menunggu, karena ini memang baru proses awal," kata dia.
(ams/idh)











































