Vonis Puteh Mungkin Ditunda
Rabu, 06 Apr 2005 08:54 WIB
Jakarta - Pembacaan vonis kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh kemungkinan akan ditunda. Pasalnya, Puteh mengirimkan surat dokter agar dirinya beristirahat sampai 9 April mendatang."Pak Puteh masih sakit dan sudah mengirimkan surat dokter ke JPU." Demikian ujar kuasa hukum Puteh, M. Assegaf, saat dihubungi detikcom, Rabu (6/4/2005). "Surat itu nantinya akan dibacakan dalam persidangan," tukasnya.Ia menambahkan, dalam surat tersebut tertulis dokter meminta Puteh beristirahat hingga 9 April mendatang. Puteh sendiri saat ini menjalani perawatan di RS MH Thamrin, Jakarta.Sedianya, majelis hakim yang diketuai Kresna Menon akan membacakan vonis terhadap Puteh. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Uppindo, Kuningan, Jakarta Selatan, akan dimulai pukul 09.00 Wib.Puteh sebelumnya, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Puteh dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran pidana antara lain mentransfer dana pemda Rp 7,7 miliar ke rekening pribadinya.Puteh didakwa JPU Khaidir Ramly, melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter Mi-2 PLC Rostov buatan Rusia. Pengadaan helikopter tersebut dinilai melanggar Keputusan Presiden No. 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang. Penunjukan langsung yang dilakukan Puteh kepada PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) untuk menyediakan helikopter tersebut dianggap jaksa tidak memenuhi prosedur. Pasalnya, PPM bukanlah agen tunggal helikopter Mi-2 karena masih terdapat 8 perusahaan yang juga mengajukan penawaran.Selain itu, Puteh juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. JPU menilai langkah Puteh yang memerintahkan bendahara daerah untuk memindahkan dana daerah ke rekening pribadinya sebesar Rp 7,75 miliar keliru. Atas perbuatan itu, Puteh dianggap telah memperkaya dirinya sendiri dan Bram serta merugikan negara Rp 13,68 miliar.
(ton/)











































