Empat anggota DPR yang diadukan adalah Ruhut Sitompul, Charles Honoris, Junimart Girsang, dan Trimedya Panjaitan. Keempatnya merupakan anggota tim sukses Ahok.
"Mereka datang bukan sebagai pengacara atau kuasa hukum. Mereka datang dengan surat tugas dari partai sebagai pengurus partai," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco melanjutkan kedatangan keempat terlapor tersebut saat pendampingan Ahok merupakan hal yang wajar selaku pengurus partai yang mengusung Ahok di Pilkada DKI 2017. Selain itu, Dasco mengatakan bahwa Ruhut, Charles, Junimart, dan Trimedya tidak melakukan intervensi sebagai anggota DPR.
"Itu biasa berlaku bagi pengurus partai politik yang anggota DPR mendapat penugasan partai mendampingi calon yang diusung partai ketika berproses di kepolisian, KPU, Bawaslu, atau DKPP sepanjang anggota DPR tidak melakukan intervensi," lanjut Dasco.
"Sehingga tidak ditemukan dugaan pelanggaran etikanya," sambung Dasco.
Baca Juga: Diadukan ke MKD karena Dampingi Ahok, Junimart: Kami Sebagai Petugas Partai
Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding membenarkan alasan tidak menindaklanjuti aduan dari Koalisi Penegakan Citra DPR. Hal itu karena aduan mereka tidak memiliki alat bukti yang kuat.
"Benar. Karena hasil verifikasi tidak memenuhi syarat baik formal maupun material," ujar Sudding melalui pesan singkat. (dkp/imk)