Sebelum Kena OTT Kejagung, Jaksa yang Terima Rp 1,5 Miliar Dibidik KPK

Sebelum Kena OTT Kejagung, Jaksa yang Terima Rp 1,5 Miliar Dibidik KPK

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 24 Nov 2016 18:03 WIB
Sebelum Kena OTT Kejagung, Jaksa yang Terima Rp 1,5 Miliar Dibidik KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa berinisial A yang bertugas di Kejati Jatim dengan barang bukti uang Rp 1,5 miliar. Jaksa tersebut rupanya sudah dipantau KPK.

"Enggak kita baru memonitor tapi terus kemudian mereka juga kelihatannya sudah punya informasi ya enggak apa-apa kan (Tim Saber Pungli Kejagung) bertindak duluan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Saat disinggung mengapa KPK juga mengincar jaksa A, Agus tidak mau membeberkannya. Dia mengatakan, KPK siap bertukar informasi dan data jaksa nakal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja (tukar data), kita kan selalu bekerja sama," ucapnya.

Tetapi Agus memberikan apresiasi atas OTT tersebut. Dia berharap jaksa nakal tersebut diproses sesuai dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Enggak perlu diceritakanlah," kata Agus.

Dikonfirmasi di lokasi berbeda, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, senada dengan pernyataan Agus. Syarif mengatakan KPK dan Kejagung selalu bekerja sama. Ia juga tidak mempermasalahkan soal tim Kejagung yang bergerak lebih dahulu melakukan penangkapan.

"Kita mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung yang telah menangkap itu dan mudah-mudahan diproses sesuai UU Tipikor. Prosesnya harus terbuka dan transparan," kata Syarif di Hotel JS Luwansa.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung M Prasetyo sudah mengkonfirmasi tentang penangkapan ini.

"Kita memang melakukan operasi tangkap tangan jaksa di Jawa Timur. Penangkapan dilakukan tim Saber Pungli Kejati Jatim dengan back up dari Kejagung," kata Jaksa Agung M Prasetyo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (24/11/2016).

Menurut Prasetyo, oknum jaksa nakal ini diduga menerima duit untuk mengurus penanganan kasus tanah di Sumenep, Jatim. "Kasus penjualan tanah," sebutnya. (rvk/dha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini