Ia diduga menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair untuk menangani permasalahan pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Syarif menduga Handang kerap menerima uang suap untuk pengurusan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarif, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk terbukanya kasus suap terkait pajak. Saat ini, penyidik KPK juga meneliti informasi serta dokumen-dokumen yang didapatkan usai penggeledahan yang dilakukan di empat tempat kemarin.
"Karena pertama, dia salah satu yang memeriksa semua yang berhubungan dengan pajak. Sehingga semua informasi yang dimiliki dia, semua sedang kita teliti karena kemarin baru pengeledahan di ruang dia," tutur Syarif.
Handang ditangkap setelah menerima uang dari Rajesh sejumlah USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Pemberian ini adalah tahap pertama dari total uang yang akan diberikan sebanyak Rp 6 miliar yang disepakati.
Kedua tersangka sudah ditahan penyidik KPK untuk 20 hari ke depan. Handang dan Rajesh ditahan di dua rumah tahanan terpisah. Tersangka Handang ditahan di Rutan KPK dan Rajesh di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. (jbr/rvk)











































