"Belum, masih diperiksa di dalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Buni Yani ditetapkan tersangka tadi malam pada pukul 20.00 WIB. Hingga saat ini, dia diperiksa hampir 19 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/rvk)











































