"Memutuskan NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak menerima) permohonan kuasa pemohon M Ikhsan atas termohon RJ Lino terhadap KPK RI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (24/11/2016).
Putusan itu diketok ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme. Putusan itu diketok pada Selasa (22/11) kemarin dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh KPK, Lino disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Tidak terima atas status tersangka itu RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Pada 26 Januari 2016, PN Jaksel menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal Udjiati menyatakan keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
"Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan itu tidak beralasan dan tidak diterima," ujar Udjiati. (asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini