Tim Sukses Cagub Cawagub DKI Jakarta Ahok-Djarot awalnya melaporkan penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, kepada Bawaslu pada 18 November lalu. Bawaslu menetapkan laporan tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Naman S. Bawaslu lalu melimpahkan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan itu. Ada 12 saksi yang diperiksa, salah satunya Djarot. Djarot saat dimintai keterangan menunjukkan foto seseorang yang menghadang kampanyenya. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan Naman sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal profil Naman, Awi menyebut yang bersangkutan bekerja sebagai penjual bubur. "Sehari-hari dia menjadi imam di musala di Kembangan situ, dia orang situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Saat menjalani rangkaian pemeriksaan, Naman mengaku penghadangan kampanye Djarot dilakukannya karena ketidaksukaannya kepada sosok Ahok. Aksi itu dilakukan murni atas inisiatif Naman.
Saat ini, penyidik mengebut untuk pemberkasan sambil berkoordinasi terus dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk menyelesaikan pemberkasan sampai kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU.
Berikut 4 pengakuan Naman:
Naman Resmi Tersangka
Foto: Mei Amelia Rahmat/detikcom
|
"Sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Bawaslu kita anggap sudah masuk proses penyelidikan dan kalau sudah masuk ke kepolisian sudah tidak ada celah lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Awi mengatakan, penyidik Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) sudah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NS sebagai tersangka.
Tidak Senang Ahok
Foto: Agung Pambudhy
|
"Memang buntutnya dari ketidaksenangannya terhadap Bapak Basuki Purnama, imbasnya ke Pak Djarot karena dari yel-yelnya pun demikian (menolak Ahok)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Pengakuan tersangka, tindakannya itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri. "Beliau inisiatif masuk ke kerumunan sehingga ikut berteriak menolak paslon ini," ungkapnya.
Pada saat itu, ketika Djarot menanyakan siapa yang dituakan di situ, Naman pun akhirnya maju dari balik kerumunan kelompok penghadang ini. "Pak Djarot dengan itikad baik menanyakan kenapa, lalu ditanya siapa yang bertanggung jawab dan yang bersangkutan maju," sambungnya.
Tidak Dibayar
Foto: Rachman Haryanto
|
"Yang bersangkutan mengaku tidak ada dibayar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Awi menjelaskan, penyidik tidak menahan Naman karena ancaman hukumannya atas dugaan pelanggaran Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu di bawah 5 tahun. "Karena ancamannya itu hanya 1-6 bulan penjara, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," ungkapnya.
Bantah Ada 'Aktor Intelektual'
Foto: Rachman Haryanto
|
"Memang dari pertanyaan penyidik juga mengarah ke sana, termasuk apa ada orang di belakangnya termasuk apakah didanai tapi kita tidak bisa memaksakan karena yang bersangkutan tidak mengakui itu," terang Awi.
Pengakuan tersangka, tindakannya itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri. "Beliau inisiatif masuk ke kerumunan sehingga ikut berteriak menolak paslon ini," ungkapnya.
Halaman 6 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini