"Dari 53 SKPD akan berkurang jadi 41. Nah yang dikurang-kurang itu akan difungsional saja," ujar Soni kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Berpijak pada Raperda yang sudah diajukan ke DPRD DKI itu, Pemprov akan melakukan perampingan pada jajaran eselon III. Selain itu dilakukan juga penggabungan pada SKPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perombakan juga dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurut Soni akan ada pengosongan posisi wakil. Penataan struktur dengan cara perampingan ini diyakini berdampak positif pada kinerja Pemprov.
"Kalau di UU 29 (UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta, red) kan camat ada wakilnya, lurah ada wakilnya, nah itu kita kosongin," imbuhnya.
Perubahan tatanan perangkat daerah ini ditargetkan bisa dikerjakan pada pertengahan Desember. Soni berharap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat disahkan pada 13 Desember 2016.
"Kewenangan pokok itu hanya menyusun Perda APBD dan organisasi, termasuk penunjukan personel. Enggak ada masalah," ujar Soni ditanya soal kewenangan Plt terkait perampingan struktur perangkat daerah.
Soni menegaskan penataan perangkat daerah selain berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2016 juga mengikuti aturan pelaksana terkait PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Struktur organisasi pemerintah DKI Jakarta akan berubah untuk menyesuaikan perkembangan situasi dan dinamika terutama di DKI Jakarta," ujar Soni saat diwawancarai di Gedung DPRD DKI. (fdn/dnu)











































