"Yang bersangkutan mengaku tidak ada dibayar, itu inisiatifnya saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Awi menjelaskan, Naman ditangkap setelah penyidik mendapatkan pelimpahan berkas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena penyidik hanya punya waktu selama 14 hari, maka polisi melakukan upaya penangkapan terhadap Naman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menjelaskan, alasan penyidik tidak menahan Naman karena ancaman hukumannya atas dugaan pelanggaran Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu, ancamannya di bawah 5 tahun.
"Karena ancamannya itu hanya 1-6 bulan penjara, sehingga tidak bisa dilakukan penhanan," ungkapnya.
Awi juga menjelaskan alasan penangkapan. "Karena kalau dilakukan pemanggilan, dikhawatirkan yang bersangkutan tidak datang, sementara penyidik cuma punya waktu 14 hari harus P21," pungkasnya. (mei/erd)











































