Soal Aksi 2 Desember, Menteri Agama: Demo Dijamin UU Tapi Awas Ditunggangi

Soal Aksi 2 Desember, Menteri Agama: Demo Dijamin UU Tapi Awas Ditunggangi

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Rabu, 23 Nov 2016 13:59 WIB
Soal Aksi 2 Desember, Menteri Agama: Demo Dijamin UU Tapi Awas Ditunggangi
Menag Lukman Hakim (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menanggapi aksi demo 2 Desember mendatang. Lukman mengatakan berdemo dijamin konstitusi namun harus sesuai aturan.

"Mengekspresikan, berunjuk rasa itu dijamin oleh konstitusi sejauh cara yang ditempuh tidak melanggar aturan atau norma yang disepakati bersama. Namun harus diwaspadai berkumpulnya orang yang terlalu banyak itu berpotensi untuk ditunggangi," kata Lukman kepada wartawan di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).

Lukman meminta masyarakat untuk mencermati tujuan dari aksi tersebut. Menurut Lukman dengan berkumpulnya massa yang masif bisa mempengaruhi psikologi. Ketika kontrol psikologi massa hilang bisa berpotensi terjadi hal yang di luar dugaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini menurut saya, kita harus mencermati betul karena terhimpunnya massa sangat besar, Ini jangan disalahpahami," tegas Lukman.

"Terhimpunnya massa sangat besar, identitas kita bisa hilang karena psikologi massa yang terjadi. Ketika itu terjadi, berpotensi untuk ditunggangi pihak-pihak tertentu. Ini yang harus betul-betul diwaspadai," jelas Lukman.

Lukman juga mempertanyakan tujuan dari aksi tersebut. Menurutnya, aspirasi tuntutan umat Islam terkait proses hukum Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka penista agama sudah terpenuhi. Lukman juga meminta masyarakat mengawal proses hukum selanjutnya.

"Saya belum melihat untuk apa, tujuan apa. Begini kalau yang kaitannya dengan proses hukum yaitu kita semua, saya pikir MUI dan banyak ormas-ormas Islam sudah memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polri kita yang telah memenuhi aspirasi umat dengan membawa hal ini ke proses hukum," ujar Lukman.

"Jadi kita harus hormati menunggu proses hukum itu, jadi karena kita berada di negara hukum," imbuhnya.



(dhn/dhn)


Berita Terkait